Saling Bongkar di Kasus Dugaan Korupsi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Nizar Minta Kejaksaan Adil

Nanang Ichwan
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah bersama Kasi Pidsus John Franky dan Dirut Perumda Delta Tirta Sidoarjo tunjukkan bb uang Rp 1,849 miliar kasus dugaan korupsi pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo).

SIDOARJO, iNews.id - Kondisi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo saat ini sedang tidak baik-baik saja, Kamis (30/11/2022). Buktinya, ada sejumlah kasus dugaan korupsi tengah diungkap tim penyidik Kejari Sidoarjo di perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo itu.

Kasus dugaan korupsi yang terbaru terkait kegiatan pasang baru (pasba) tahun 2012-2015. Kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. Bahkan, penyidik korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo telah menyita barang bukti uang Rp 1,849 miliar.

Selain kasus dugaan korupsi pasba, ada dugaan korupsi lain yang juga tangani tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Kasus dugaan korupsi itu terkait penghapusan hutang sekitar Rp 5 miliar pada 2022.

Kasus dugaan korupsi tersebut masih berstatus di tahap penyelidikan (lid). Hal itu berbeda dengan kasus dugaan korupsi pasba 2012-2015 yang telah naik penyidikan (dik). Dua kasus dugaan korupsi tersebut saat ini tengah saling bongkar di internal perusahaan plat merah Pemkab Sidoarjo itu.

Meski demikian, Kajari Roy enggan menanggapi ketika ditanya wartawan soal dugaan penghapusan hutang yang dilakukan Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

"Itu (soal kasus dugaan penghapusan hutang, red) lain lagi. Jadi kita fokus terkait penyitaan barang bukti ini," ungkapnya ketika konferensi pers saat penyitaan barang bukti uang Rp 1,849 miliar itu.

Begitupun pihak Perumda Delta Tirta juga enggan komentar terkait penyerahan barang bukti untuk disita penyidik itu hingga soal dugaan penghapusan hutang.

"Perkaranya sudah berjalan, kami serahkan ke penyidik," kata Dirut Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hary Soeryadi saat penyerahan barang bukti.

Selain itu, Dwi juga enggan banyak berkomentar ketika ditanya terkait adanya dugaan penghapusan utang Perumda PDAM Sidoarjo ke KPRI PDAM Sidoarjo sekitar Rp 5 miliar. Ia mengaku jika tidak ada penghapusan terkait tersebut, melainkan dipindah bukukan.

"Tentunya kalau ada dokumen-dokumen yang komlit. Kalau tidak ada, gak berani (membayar)," ucapnya singkat.

Dua urusan berbeda itu mendapat tanggapan dari Nizar Fikri, Kuasa Hukum pengurus KPRI PDAM periode 2012-2015. Nizar mengapresiasi langkah yang dilakukan penyidik Kejari Sidoarjo menyita barang bukti tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengembalian dana Rp 1,849 miliar menunjukkan iktikad baik KPRI PDAM terhadap Perumda Delta Tirta terkait uang yang dikembalikan, saat ini disita penyidik Kejari Sidoarjo.

"Perlu diingat bahwa temuan adanya kelebihan bayar itu dari pengurus Koperasi. Lalu pengembalian awal terhadap dana kelebihan bayar itu juga inisiatif dari pihak KPR PDAM. Dana itu mulai dikembalikan sejak 2014 hingga terkumpul Rp 1,849 miliar itu," jelasnya.


Nizar Fikri, Kuasa Hukum pengurus KPRI PDAM periode 2012-2015. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
 
Nizar lagi-lagi menegaskan jika pengembalian itu merupakan iktikad baik dari Koperasi. Buktinya, ungkap dia, sejak ada kelebihan bayar hingga uang itu dikembalikan meskipun tak ada permintaan apapun dari pihak Perumda Delta Tirta kepada koperasi PDAM.

"Kami ada dokumennya semua," tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, persoalan antara KPRI PDAM dengan Perumda Delta Tirta (Dulu PDAM) bermula dari adanya perjanjian kerja sama, antara PDAM Delta Tirta Sidoarjo dengan KPRI internal perusahaan tersebut terkait pekerjaan pengadaan pasba sambungan langganan tahun 2012-2015.

Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa pihak kedua, yaitu KPRI Delta Tirta Sidoarjo, melaksanakan pekerjaan sambungan langganan setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registation) atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar acuan pemasangan sambungan langganan.

Nizar menguraikan, kelebihan bayar Perumda Delta Tirta kepada KPRI dengan hutang Perumda kepada KPRI merupakan hal yang tak boleh dipotong di tengah begitu saja.

Sebab, menurut dia, hubungan itu masih berkaitan antara pihak PDAM Delta Tirta dengan pihak KPRI yang saat itu ada kelebihan dana. Namun di sisi lain, pihak PDAM juga memiliki hutang piutang kepada pihak KPRI.

"Karena PDAM memiliki hutang kepada KPRI dan KPRI juga memiliki hak tagih kepada PDAM itu tidak boleh dipisah. Kalau jumlahnya setelah kami kalkulasi itu sekitar 5 Miliar, sedangkan PDAM memiliki hak tagih kepada KPRI itu senilai 4 miliar lebih," ulasnya.

Meski demikian, ia mengatakan jika perkara ini bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama. Ia meyakini bisa selesai secara gamblang antara pihak KPRI dengan pihak PDAM jika sama - sama mempertemukan hutang piutangnya.

Bahkan, kata dia, jika dikalkulasi, ada kemungkinan pihak PDAM masih mempunyai sisa hutang dari KPRI, atau pihak koperasi memiliki hak tagih kepada PDAM.

"Kami justru mempertanyakan karena kalau tidak salah, di laporan keuangan PDAM sejak tahun 2016 sampai 2021 itu mencatat piutang KPRI ke PDAM, namun di tahun 2022 hutang PDAM ke KPRI tiba - tiba hilang begitu saja," urainya.

Pihak KPRI pun mempertanyakan, landasan dan dasar apa yang digunakan oleh pihak PDAM, yang tiba - tiba menghapus hutang tersebut di tahun 2022 menjadi tidak ada. Padahal sejak 2016 hingga 2021 pihak PDAM konsisten mencatat keuangan piutang tersebut.

"Ini bagaimana. Kami meminta agar Kejaksaan adil," harapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network