Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana Bikin Penasaran, ini Jawaban KUA Badung Bali soal Maharnya

Ayu Utami Anggraeni
KUA Badung, Bali buka suara soal mas kawin pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana. Hal ini menyusul banyaknya publik yang penasaran terkait mahar keduanya. Foto:instagram BCL

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Kantor Urusan Agama (KUA) Badung, Bali buka suara soal mas kawin pernikahan Bunga Citra Lestari (BCL) dan Tiko Aryawardhana. Hal ini menyusul banyaknya publik yang penasaran terkait mahar keduanya.

Kepala KUA Mengwi Syahrul Muharam membenarkan bahwa BCL dan Tiko akan menikah di Bali. Namun, dia enggan mengungkap mas kawin yang diberikan Tiko untuk pelantun Cinta Sejati tersebut.

Syahrul secara tegas menolak untuk menjelaskan bentuk dan jumlah mas kawin pernikahan BCL dan Tiko. Menurutnya, hal tersebut merupakan urusan pribadi keduanya.

"Untuk mas kawin, itu kan masalah pribadi," kata Syahrul saat dihubungi awak media, dikutip dari sindonews.com pada Rabu (29/11/2023).

Rencana Pernikahannya Bukan tanpa alasan Syahrul menutup rapat mas kawin yang diberikan Tiko kepada ibu satu anak itu. Ini karena baik BCL dan Tiko sudah meminta pihak KUA untuk tidak membocorkan rencana pernikahan mereka.

"Yang bersangkutan, minta tolong tidak diekspos saja," jelasnya.

Bahkan, permintaan ini sudah disampaikan oleh BCL dan Tiko sejak awal mereka mendaftarkan pernikahan di KUA Mengwi, Badung, Bali. Rupanya keduanya ingin privasi mereka tetap terjaga.

"Kecuali kalau yang bersangkutan mengizinkan, baru saya infokan. Biar yang bersangkutan saja yang kasih infonya," sambungnya.

Tak hanya soal mas kawin, BCL dan Tiko juga melarang KUA untuk mengungkap tanggal dan lokasi pernikhana mereka ke publik. "Untuk masalah tanggal dan tempat, yang bersangkutan sudah minta agar privasi tidak diganggu. (BCL dan Tiko) minta tolong itu saja." ujarnya.

"Sudah dari awal mereka wanti-wanti, (dari) sebelum daftar," tandasnya.

Kendati pihak KUA tidak bisa memastikan, namun diduga bahwa pernikahan BCL dan Tiko akan dilaksanakan pada 2 Desember 2023. Ini berdasarkan dari surat rekomendasi izin menikah yang dikeluarkan dari KUA Pasar Minggu pada, 24 November 2023 yang memiliki jangka waktu 10 hari kerja. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network