Digugat Rp70,5 Triliun Pendaftaran Cawapres Prabowo-Gibran, KPU: Tunggu Bahan Gugatan

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPU Hasyim Asyari angkat bicara perihal gugatan yang dilayangkan ke pihaknya terkait pendaftaran pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto/SINDOnews

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

"Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).

Hasyim juga enggan berkomentar terkait gugatan dari penggugat yang hingga bernilai Rp70,5 triliun. Ia kembali menegaskan bahwa KPU belum mengetahui persis terkait gugatan tersebut.

Anang melanjutkan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi Capres dan Cawapres. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network