SIDOARJO, iNews.id - Para pegogol Cemengkalang, Sidoarjo terus perjuangkan lahan seluas 1,2 hektar yang saat ini beralih menjadi aset milik Pemkab Sidoarjo, Rabu (25/10/2023).
Perjuangan yang dilakukan sudah 13 tahun dengan mengadu ke berbagai pihak diantara ke Kepolisian hingga Kejaksaan. Bahkan terbaru pada Selasa (24/10/2023) mengadukan ke DPRD Sidoarjo.
Pihak Komisi A DPRD Sidoarjo akhirnya menggelar hearing atau rapat dengar pendapat di gedung wakil rakyat yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Sidoarjo itu.
Komisi A pun mengundang pihak-pihak instansi diantaranya Lurah Cemengkalang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Camat Sidoarjo hingga bagian aset Pemkab Sidoarjo. Selain itu, anggota Komisi A yang hadir diantaranya Warih Andono, Harris, dan Nur Hendriyati Ningsih.
Warga Gogol Cemengkalang, Melly Martine Kusumawan mengatakan, pihaknya menanyakan status tanah gogol gilir yang dimiliki warga Cemengkalang yang diklaim menjadi aset Kabupaten Sidoarjo.
"Kami menanyakan status tanah gogol gilir ini. Puluhan pegogol pemegang dokumen surat petok D secara lengkap. Status tanah ini masih tetap atas nama kami atau sudah beralih, kalau memang sudah beralih sejak tahun berapa dan oleh siapa yang mengalihkan itu," ungkapnya.
Dia berharap, pihak kelurahan Cemengkalang dapat memberikan keterangan pasti, untuk menunjukkan bukti Letter C Desa kepada 75 pegogol ini.
"Kami pernah beberapa kali berikan surat ke lurah sebelumnya, hingga lurah yang jabat saat ini. Pada 3 Januari, kami diundang dan mereka menunjukan pointnya dan kami terkejut, disitu berubah bahwa tanah gogol gilirnya beralih menjadi aset kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2010," ungkapnya.
"Kami terus terang, tidak pernah berikan lahan itu kepada siapapun," dalihnya.
Sulastri, Lurah Cemengkalang menjelaskan, pada tahun 2014, warga gogol gilir pernah mengajukan permohonan kembali.
"Tetapi setelah sampai tahun 2022, tanggal 31 maret, dijawab dari pihak aset Kabupaten bahwa telah tercatat di aset," terangnya.
Sulastri tidak mau debat soal proses proses peralihan hak objek tersebut yang saat ini menjadi tanah aset Pemkab Sidoarjo. Ia mempersilahkan untuk jika urusan tersebut dibawa ke ranah hukum.
"Monggo silahkan digugat di pengadilan saja seperti itu," ulasnya.
Dia juga menyarankan agar warga gogol menanyakan persoalan tanah gogol gilir tersebut ke pihak aset kabupaten. Sebab, lanjut dia, persoalan itu sudah bukan ranah Kelurahan Cemengkalang lagi.
"Lebih jelasnya ke pihak aset kabupaten dan bisa dijelaskan, tetapi semua surat-surat yang diajukan tetap saya jawab bahwa itu sudah tercatat di aset kabupaten," jlentrehnya.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo, Mochammad Djen Anis menjelaskan lahan gogol gilir seluas 10.000 tersebut merupakan milik aset kabupaten.
Hal itu, lanjut dia, diketahui melalui surat pengurutan dan menginventarisir dari almarhum Setda Sidoarjo.
"Pada tahun 2003 Desa Cemengkalang berubah menjadi Kelurahan. Sehingga soal lahan tanah gogol gilir tersebut kami yakini bahwa itu aset Pemkab Sidoarjo," tuturnya.
Namun demikian, ia mengaku jika BPKAD Sidoarjo pernah dipanggil Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi. Hingga saat ini, persoalan itu tidak ada kelanjutan.
"Terakhir pihak ombudsman, saya dipanggil untuk dimintai keterangan soal lahan tanah warga Cemengkalang yang berubah menjadi aset kabupaten tersebut," bebernya.
Anggota DPRD Sidoarjo Warih Andono yang hadir pun ikut menanggapi. Ia sempat membacakan dokumen surat tanah gogol gilir Petok D, tersebut bahwa pada tahun 1975 status lahan milik warga Cemengkalang yang dipinjam oleh Setda kabupaten Sidoarjo dimasa itu bersama Kepala Desa.
Warih menduga tanah gogol gilir itu lupa untuk mengembalikan ke para pegogol. Selain itu, menurut Warih, permasalahan ini seharusnya dikembalikan ke warga Cemengkalang seperti semula.
Setelah dibacakan politisi Golkar, warga gogol Cemengkalang sontak langsung tepuk tangan, sumringah dan terharu menangis mendengar hal tersebut.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait