Tak hanya mengamankan terdakwa Ario dan Nafik, petugas juga mengankan barang bukti sabu 19,6 kg dan 3.888 butir pil serta barang bukti lainnya.
"Untuk barang bukti pil ekstasi diambil terdakwa Ario pada 3 Mei 2023 di Grand Dharmo Surabaya," ungkap Faris yang saat ini menjabat Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Pidum Kejari Sidoarjo itu.
Sementara, satu terdakwa lainnya yaitu Hendrik diamankan di rumahnya di Perum wilayah Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait dakwaan tersebut, ketiga terdakwa masing-masing didampingi penasehat hukum itu tak mengajukan eksepsi.
"Pekan depan agenda pemeriksaan saksi," tutup Ketua Majelis Hakim Syafril Pardamean Batubara.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait