Tiga Terdakwa Kurir Sabu 19,6 Kg dan Ribuan Ekstasi di Sidoarjo Diadili, Ini Dakwaannya

Nanang Ichwan
Ketiga terdakwa kurir sabu seberat 19,6 Kg dan 3.888 pil ekstasi ketika mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Kejari Sidoarjo dari ruang sidang Sari PN Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

Tak hanya mengamankan terdakwa Ario dan Nafik, petugas juga mengankan barang bukti sabu 19,6 kg dan 3.888 butir pil serta barang bukti lainnya.

"Untuk barang bukti pil ekstasi diambil terdakwa Ario pada 3 Mei 2023 di Grand Dharmo Surabaya," ungkap Faris yang saat ini menjabat Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Pidum Kejari Sidoarjo itu.

Sementara, satu terdakwa lainnya yaitu Hendrik diamankan di rumahnya di Perum wilayah Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terkait dakwaan tersebut, ketiga terdakwa masing-masing didampingi penasehat hukum itu tak mengajukan eksepsi.

"Pekan depan agenda pemeriksaan saksi," tutup Ketua Majelis Hakim Syafril Pardamean Batubara.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network