MADURA, iNewsSidoarjo.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan Myanmar. Mereka tidak mengantongi dokumen resmi alias ilegal. Kedua WNA ini berinisial MHA asal Bangladesh dan MAH dari Myanmar.
Saat diperiksa, masing-masing sudah memiliki KTP Indonesia. "Kedua WNA yang kami tangkap ini tinggal di Bangkalan dan Sampang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Buhari, Dilansir dari iNews.id pada Sabtu (30/9/2023).
Menurutnya, motif MAH menetap di Sampang untuk tinggal bersama istri yang asli Kabupaten Sampang. Sementara WNA asal Myanmar berinisial MHA menetap dengan berjualan canai di Pasar Patemon, Kabupaten Bangkalan.
“MHA masuk ke Indonesia menggunakan Paspor Indonesia yang diduga kuat telah dipalsukan. MHA menetap dan tinggal di Indonesia karena motif keamanan dan ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua WNA tersebut akan dideportasi dalam waktu dekat. Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait