SAMPANG, iNewsSidoarjo.id – Mantan Kepala Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Madura, berinisial AM, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Sampang, Selasa (12/9/2023).
AM diduga melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021 senilai lebih dari Rp359 juta. Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi membenarkan penahanan tersangka AM.
"Tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini penahanan kita titipkan di Rutan kelas II Sampang," katanya, dilansir dari iNews.id.
Wahyudi mengatakan, dalam kasus ini sebanyak 100 lebih saksi telah diperiksa, terdiri atas warga Desa Baruh sebagai penerima BLT-DD, maupun pihak terkait. Peran AM dalam kasus ini yakni penanggungjawab.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait