Mengenai nomor penagih yang beredar di media sosial, AdaKami mengklaim nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistemnya. Kendati demikian, AdaKami menyatakan siap menjalani proses hukum apabila ada penagihan yang melanggar hukum.
“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif," ujar Bernardino.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI," ujar Sunu.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait