Dalam kasus itu, tercatat 12 orang dari artis hingga selebgram menjadi pemeran rumah produksi film porno tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan para pemeran tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada kemungkinan itu, terkait Pasal 88 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sangat bisa (pemeran ditetapkan sebagai tersangka),” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (14/9/2023). iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait