Sementara, saksi Abu Dardak berbeda dengan tiga saksi lainnya itu soal motif memberikan uang kepada Saiful Ilah.
Jika tiga saksi lainnya itu memberikan untuk membantu terdakwa yang senang memberikan santunan anak yatim, maka Abu Dardak yang mengaku memberikan Rp 2,5 juta kepada terdakwa itu merupakan hasil patungan para kades.
Saat itu, dia sedang menjabat sebagai Plt Camat Sedati dan mengundang Saiful Ilah ke acara pelantikan kades guna memberikan sambutan.
"Uang patungan dari 6 kades sebagai honor sambutan. Saya hanya menyerahkan uang tersebut kepada ajudan lalu diserahkan kepada Pak Bupati," aku Abu Dardak.
Empat Camat ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
"Tidak ada paksaan," ucap keempat saksi menyampaikan bergantian. Mereka juga mengaku jika pemberian itu atas inisiatifnya.
Paguyuban Camat Ada Iuran Bervariasi
Terungkap pula dalam sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta itu fakta lain yang diterangkan keempat saksi.
Fakta itu terkait adanya iuran rutin yang paguyuban Camat se-Sidoarjo serta iuran insidentil. Iuran rutin yang dilakukan oleh masing-masing camat setiap bulan senilai Rp.100 ribu.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait