Terungkap, Ini Motif 4 Camat Berikan Uang ke Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Nanang Ichwan
Jaksa KPK bersama 4 saksi dan tim penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah ketika melihat bukti-bukti dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

Sementara, saksi Abu Dardak berbeda dengan tiga saksi lainnya itu soal motif memberikan uang kepada Saiful Ilah.

Jika tiga saksi lainnya itu memberikan untuk membantu terdakwa yang senang memberikan santunan anak yatim, maka Abu Dardak yang mengaku memberikan Rp 2,5 juta kepada terdakwa itu merupakan hasil patungan para kades.

Saat itu, dia sedang menjabat sebagai Plt Camat Sedati dan mengundang Saiful Ilah ke acara pelantikan kades guna memberikan sambutan.

"Uang patungan dari 6 kades sebagai honor sambutan. Saya hanya menyerahkan uang tersebut kepada ajudan lalu diserahkan kepada Pak Bupati," aku Abu Dardak.


Empat Camat ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
 
Meski demikian, keempat saksi itu mengaskan jika uang yang diberikan itu tidak pernah ada paksaan dari terdakwa.

"Tidak ada paksaan," ucap keempat saksi menyampaikan bergantian. Mereka juga mengaku jika pemberian itu atas inisiatifnya.

Paguyuban Camat Ada Iuran Bervariasi

Terungkap pula dalam sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta itu fakta lain yang diterangkan keempat saksi.

Fakta itu terkait adanya iuran rutin yang paguyuban Camat se-Sidoarjo serta iuran insidentil. Iuran rutin yang dilakukan oleh masing-masing camat setiap bulan senilai Rp.100 ribu.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network