Jika gaji PNS yang naik 8% maka kenaikan ini masuk pada golongan I minimal sekitar Rp124.864 hingga Rp214.920. Sementara untuk golongan IV, kenaikan gaji berkisaran Rp243.544 hingga Rp472.096.
Angka kenaikan ini hanya kisaran berdasarkan besaran 8%. Walaupun demikian, kepastian kenaikan gaji PNS ini akan menunggu aturan resmi dari pemerintah sendiri juga.
Pembagian Golongan Gaji PNS yang berlaku saat ini:
Golongan I - Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.80
- Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
- Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
- Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500 Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000 Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000 Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900 - Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200 iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait