JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Besaran gaji lulusan sarjana untuk menjadi PNS di tahun 2024 ini. Kenaikan gaji PNS 8% telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi saat Penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip dari okzone.com Jumat (1/9/2023).
Lantas berapa besaran gaji lulusan sarjana untuk jadi PNS di tahun 2024? Saat ini, kebijakan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait