SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pertarungan antar tetangga, Wiwik Winarti yang menggugat Masriah total sebesar Rp 1,128 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah usai.
Wiwik melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatan yang menyeret 6 turut tergugat yaitu M Munib, Notaris Bintarto Triadmojo, Sugito Kades Jogosatru, Kepala Satpol PP, Kapolsek Sukodono dan Kepala Kantor Samsat Krian tersebut.
Pencabutan gugatan yang diajukan Wiwik bersama anak dan menantunya terhadap Masriah itu dilakukan pekan lalu, pada Senin (21/8/2023). Bahkan, pencabutan tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai Agus Pambudi.
Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum para penggugat membenarkan jika gugatan kepada Masriah itu telah dicabut. "Iya benar," akunya ketika dikonfirmasi lewat telfon oleh wartawan beberapa waktu lalu.
Nyatanya, pencabutan gugatan tersebut sempat dibantah oleh Wiwik dengan didampingi Nur Mas'ud, menantunya saat diwawancarai iNewsSidoarjo.id beberapa hari lalu. Wiwik tak mengetahui jika gugatan tersebut telah dicabut.
Pihak kuasa hukumnya buru-buru mengklarifikasi kepada wartawan iNewsSidoarjo.id terkait pernyataan itu.
Dimas mengaku sudah menjelaskan kepada anak Wiwik yaitu Wike Purwanti terkait pencabutan gugatan tersebut.
"Saya sudah jelaskan ke anaknya Bu Wiwik yaitu Ibu Wike perihal pencabutan gugatannya," ucapnya melalui pesan WhatsApp pada iNewsSidoarjo.id
Meski demikian, persoalan gugatan di PN Sidoarjo tersebut telah usai. Selain itu, dalam perkara pidannya, Masriah sudah menjalani vonis 1 bulan kurungan terkait perkara tipiring penyiraman kotoran ke rumah Wiwik Winarti, tetangganya.
Kuasa Hukum Masriah Tegaskan Masalah dengan Wiwik Sudah Kelar
Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo mengaku permasalahan Masriah dengan Wiwik itu sudah selesai. Kemudian juga terkait gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo juga sudah dicabut.
Masriah, terpidana penyiraman kotoran manusia ke tetangga rumah yang sempat viral di media sosial (medsos) terlihat lesu ketika di Kantor Kejari Sidoarjo hendak diekseksi Lapas Delta Sidoarjo. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).
"Masriah sudah tidak ngapa-ngapain, ia sudah tenang. Urusan dengan Wiwik juga sudah selesai. Kami minta jangan dibesar-besarkan," ucapnya saat dikonfirmasi, Jum'at (1/9/2023).
Heru menceritakan, Masriah merasa bingung dengan masih adanya berita miring terkait dirinya. Padahal, lanjut dia, pasca dicabutnya gugatan Wiwik ke dirinya, ia tak mau akan perseteruan dirinya kembali terus bergulir.
"Masriah udah nggak mau ngapa-ngapain lagi usai menjalani hukuman pidananya itu. Kami tim kuasanya juga sudah mewanti-wanti agar urusan apapun tak perlu ditanggapi. Dan itu dipatuhi Masriah," tegasnya.
Terkait penghalangan batu yang dituduhkan dilakukan Masriah, menurut Heru bahwa informasi tersebut sangatlah tidak benar. Sebab batu tersebut ada karena berada di tanahnya sendiri, masih dalam satu bidang sertifikat dengan rumahnya.
"Itu di jalan. Jalan itu kan jalannya Bu Masriah, jalan keluarga yang memang bukan jalan yang biasa, apalagi jalannya luas. Nggak ada masalah kok, tidak ada penghalangan," jelasnya.
Selain itu, terkait undangan Bupati, Masriah lebih memilih tidak hadir. Karena menurutnya, Masriah enggan akan adanya suasana yang tidak diinginkan.
"Menghindar bukan berarti tidak berani datang, karena lebih mengedepankan susana kondusif aja kok," pungkas pria yang sudah 21 tahun berprofesi pengacara itu.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait