SIDOARJO, iNews.id - PT Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO menanggapi aksi puluhan juru parkir (jukir) yang tergabung dalam paguyuban jukir Sidoarjo bersatu demo di PTUN Surabaya untuk mendukung Dishub Sidoarjo.
Aksi yang digelar kedua kalinya pada Senin (28/8/2023), oleh paguyuban jukir di Kantor PTUN Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo menjelang putusan gugatan yang diajukan PT ISS-KSO melawan Dishub Sidoarjo terkait pemutusan kerjasama pengelolaan parkir.
Terkait aksi tersebut, pihak PT ISS-KSO melalui Direktur Operasional Dian Sutjipto berkomentar atas aksi yang digelar jukir tersebut. Menurut dia, pihaknya yakin majelis hakim PTUN dalam posisi sangat memahami sistem administrasi pemerintahan.
"Ibarat dalam sebuah perusahaan, administrasi pemerintahan adalah SOP yang jelas alurnya dan apabila ada pelanggaran juga akan sangat terlihat dan bisa diputuskan siapa yang melanggar," ucapnya melalui rilis tertulis yang diterima oleh iNewsSidoarjo.id, Senin (28/8/2023).
Dalam hal itu, lanjut dia, pihaknya menduga ada indikasi para pihak yg berkepentingan menggunakan cara demo untuk niat mempengaruhi majelis hakim PTUN dalam hasil sidang nantinya.
Bagi kami, ungkap dia, pihaknya jadi semakin terlihat bahwa ada yang tidak ingin hegemoni tata kelola parkir yang selama ini nikmat bagi segelintir pihak menjadi rusak karena program kerjasama dengan pihak ketiga.
"Yang nantinya dalam pelaksanaannya akan mampu dikelola secara transparan, baik teknis, layanan, maupun pendapatan," ungkap dia.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan, saat ini uji materi surat putus kontrak kerjasama penyelenggaraan layanan perparkiran yang saat ini disidangkan oleh PTUN menjadi pantauan banyak instansi terkait.
"Termasuk dari kementrian dalam negeri dan APH (Aparat Penegak Hukum) terhadap kepiawaian pihak pemkab Sidoarjo dalam hal ini dinas perhubungan dalam ber birokrasi yg baik dan benar," ungkapnya.
"Semoga majelis hakim PTUN nantinya mampu menghadirkan sebuah pelajaran terbaik dan menjadi bagian dari perubahan terhadap layanan publik perparkiran ini," pungkasnya.
Perlu diketahui, kerjasama pengelolaan parkir antara Dishub Sidoarjo dengan PT ISS-KSO saat ini tengah berpolemik di pengadilan. Keduanya saling menggugat.
Pihak PT ISS-KSO menggugat Dishub Sidoarjo ke PTUN Surabaya terkait pemutusan sepihak yang dikeluarkan Dishub kepada PT ISS. Sedangkan, pihak Dishub Sidoarjo menggugat PT ISS-KSO di PN Sidoarjo. Pihak PT ISS-KSO menggugat balik (rekovensi) kepada Dishub Sidoarjo atas gugatan di PN Sidoarjo.
Saat ini upaya jalur pengadilan itu tengah berproses. Untuk PTUN Surabaya akan memasuki tahap putusan. Sedangkan, untuk PN Sidoarjo saat ini tengah pembuktian.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait