Bapak Kandung di Sidoarjo Siksa hingga Setubuhi Anaknya Berulangkali Diganjar 12 Tahun Bui

Nanang Ichwan
Sidang vonis bapak bejat di Sidoarjo siksa hingga setubuhi anak kandungnya berulang kali. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Bapak bejat di Sidoarjo tega setubuhi anak kandungnya yang berusia 13 tahun. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan berkali-kali kepada korban.

Bahkan, korban disiksa lebih dulu agar korban mau menuruti nafsu bejat bapaknya itu.

Kini, pria 52 tahun Andri Eko Hariyanto itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jum'at (4/8/2023).

Selain hukuman pokok, Andri juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan bapak bejat warga di wilayah Kecamatan Waru, Sidoarjo itu terbukti sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

"Menyatakan Terdakwa Andri Eko Hariyanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali secara berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Bambang Trenggono.

Dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap, peristiwa dilakukan terdakwa korban itu sekitar 25 kali yang dilakukan di kos di wilayah Bungurasih, Sidoarjo. Terakhir, korban disuruh melayani pada 5 Februari 2023.

Saat melakukan aksinya, bapak bejat itu menyiksa putri kandungnya terlebih dahulu. Bahkan, korban dipukul hingga diikat pakai rantai, baru setelah itu menyetubuhinya.

Perbuatan terdakwa itu akhirnya terungkap setelah korban melarikan diri saat hendak dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Korban akhirnya ditolong pihak perangkat desa setempat hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network