Untuk diketahui, saat ini kuota LPG subsidi 3 Kg yang telah ditetapkan untuk tahun 2023 adalah sekitar 8 juta metrik ton (MT).
Irto mengingatkan, kuota ini dikhususkan bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. Sementara, untuk masyarakat mampu, usaha restoran, peternakan, dan lainnya diwajibkan untuk menggunakan LPG non-subsidi.
"Ini agar masyarakat yang betul-betul berhak bisa menikmati subsidi. Kami juga meminta bantuan masyarakat untuk aktif melaporkan penggunaan LPG subsidi yang tidak sesuai peruntukan atau pun tindakan penyelewengan ke Pertamina Call Center (PCC) 135," tutup Irto. iNewsSidoarjo
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait