JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui BPN Kota Depok telah merampungkan pemberian ganti rugi atas rumah warga yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago).
Pembayaran ganti rugi ini termasuk sisa lahan di tengah tol yang viral di media sosial. Melangsir dari iNews.id Kepala BPN Depok Indra Gunawan menuturkan, dengan rampungnya pembayaran ganti rugi, maka bangunan rumah tersebut siap untuk digusur.
"Alhamdulillah semua pembayaran sudah diselesaikan dan pembongkaran pada sore hari ini sudah mulai dilakukan," ujar Indra saat dihubungi iNews.id, Senin (24/7/2023).
Lebih jauh Indra menambahkan, persoalan rumah di tengah Tol Cijago tersebut muncul akibat adanya persoalan yuridis.
Tanah yang berdiri di tengah Tol Cijago itu menyangkut empat orang sekaligus, sehingga persoalan ke ahli waris karena salah satu dari pemilik tanah itu sudah ada yang meninggal dunia.
"Memang ada persoalan terkait permasalahan fisik dan yuridis, memerlukan klarifikasi, karena persoalan ini mengait pada empat orang, ada Pak Imam Tain, Sukartini, Sukardi, dan Hudoyo almarhum," tuturnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait