Adapun, total ganti rugi untuk luasan tanah yang berada di tengah tol tersebut sebesar Rp1,39 miliar. Milik Sukartini seluas 99 m2 dibayarkan Rp530 juta, sedangkan tanah yang di atasnya persis berdiri rumah diganti Rp862 juta.
"Sebetulnya tidak ada persoalan dan keberatan dari pihak tersebut terkait dengan nilai, karena nilai itu dihitung oleh kantor jasa penilai properti, dan tidak ada keberatan, cuma ada persoalan tadi dari sisi yuridisnya, itu ada tertukar antar mereka," ucapnya.
Ia menilai, saat ini pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Cijago yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo berjalan mulus.
Secara menyeluruh, pemberian uang ganti rugi diserahkan kepada pemegang ahli waris Almarhum Hudoyo Nomor Identitas Bidang (NIB): 274 dan Almarhumah Soepartini Bambang S (NIB: 289 dan 289 A). Untuk ahli waris pemegang NIB 274 diserahkan atas nama Rully Oki Rialto, Rezki Yuniarti.
Sedangkan pemegang NIB: 289/289 A diserahkan atas Rezki Yuniarti, Rully Oki Rialto, Tuti Erna Adele Biatrix, Fransky Sukanto, Fabby Fabianto Sukanto, Fionna Felicia, Ferdy Ferandi.
Selanjutnya, Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo dan Partono Hadi.
“Total yang diserahkan pada hari ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Rp8.597.379.000,” kata Indra.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait