Dalam arsip dokumen yang ditemukan, terdapat sidang kedua yang dilakukan pada 10-17 Juli 1945. Pada 12 Juli 1945 terdapat sidang Panitia Kecil dengan agenda terkait tiga bahasan, yaitu rapat Panitia Perancang UUD, rapat Bunkakai Keuangan dan Ekonomi, serta rapat Bunkakai Pembelaan.
Kata pajak muncul dalam rancangan Undang – Undang Dasar (UUD) kedua yang disampaikan pada 14 Juli 1945. Pada butir kedua Pasal 23 Bab VII Hal Keuangan, disebutkan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.
Tulisan tersebut terdapat dalam lampiran arsip rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang merupakan coretan perbaikan. Dan pada 14 Juli 1945, disampaikanlah rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) yang didalamnya termuat coretan asli kata pajak yang pertama kali digunakan.
Atas dasar inilah, maka tanggal 14 Juli kemudian dipilih sebagai simbol lahirnya Hari Pajak. Karena pajak itu penting untuk sebuah negara dan harus diatur dengan hukum.
Kini 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 Tentang Penetapan Hari Pajak. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait