14 Juli Diperingati Hari Pajak Nasional, Berikut Asal Usulnya!

Kharisma Rizkika Rahmawati
Pajak. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Hari ini, Jumat (14/7/2023) diperingati sebagai Hari Pajak. Adapun pemilihan tanggal tersebut ternyata memiliki cerita panjang. Dikutip dari okzone.com, Jumat (14/7/2023) dari situs resmi Ditjen Pajak, sejarah Hari Pajak ini bermula melalui kegelisahan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Arfan yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagai organisasi yang besar, DJP perlu untuk mencetuskan suatu hari monumental, yaitu Hari Pajak. Penetapan tanggal 14 Juli yang saat ini diperingati sebagai Hari Pajak telah melalui proses yang cukup Panjang.

DJP melakukan kerja sama dengan sejarawan JJ Rizal untuk dapat mengulik dan menelusuri jejak monumental dari awal pembentukan institusi perpajakan di Indonesia ini.

Pada saat itu, tanggal 7 November sempat ditetapkan sebagai Hari Pajak karena berasaskan pada momentum Penetapan Pemerintah tanggal 7 November 1945 No.2/S.D yang sebagaimana tertulis bahwa “Urusan bea ditandatangani oleh Departemen Keuangan Bagian Pajak mulai tanggal 1 November 1945 sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan tanggal 31 Oktober 1945 No.8.01/1”.

Namun, tanggal 7 November yang telah ditentukan sebelumnya akhirnya diubah dikarenakan pimpinan dari DJP ingin memastikan dengan benar terkait dokumen sejarah yang lebih awal pada masa-masa pembentukan institusi perpajakan dari berbagai sumber.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network