SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Ada sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di Sidoarjo yang mendaftar lewat dua partai politik (parpol) berbeda. Itu diketahui saat KPU melakukan proses verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu 2024.
Ketua KPUD Sidoarjo, M. Iskak membenarkan kabar bersebut. Ia menyebut ada ada dua bacaleg yang diketahui ganda. Meski telah ditemukan, ia enggan menyebut identitas tersebut.
"Identitasnya sementara ini kami rahasiakan dulu," ujarnya, Sabtu (8/7/2023).
Meski pihak KPU telah mengetahui, namun pihaknya masih menunggu hingga proses verifikasi administrasi lanjutan.
"Kita lihat sampai tanggal 9 Juli besok. Jika dua-duanya sama melengkapi baik di partai A atau partai B, maka akan kita lakukan verifikasi kembali," tegasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, pihaknya juga berencana memanggil parpol terkait untuk memastikan status Bacaleg tersebut.
Lalu bagaimana jika kedua parpol tersebut sama-sama mengakui?, Pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap Bacaleg tersebut untuk memilih salah satu partai.
"Tentunya kita akan minta klarifikasi dengan disertai surat pernyataan. Apakah dia memilih partai A atau B. Karena kan enggak mungkin milih dua-duanya," ungkapnya.
Sementara hasil proses verifikasi administrasi bacaleg yang telah dirampungkan KPU Sidoarjo mengungkap total 817 bacaleg dari 18 parpol di Sidoarjo yang mendaftar dan menyerahkan dokumen ke KPU Sidoarjo.
Dari jumlah itu, baru 13 bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Kemudian sisanya 804 bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS). Iskak menjelaskan adanya bacaleg yang BMS. Ia menyebut ada beberapa syarat yang belum dilengkapi, diantaranya Bacaleg belum lengkapi surat kesehatan, surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri.
Selain itu, menurut dia, ada beberapa dokumen yang dirasa kurang semisal identitas diri atau KTP yang rusak, Foto Bacaleg yang tidak jelas maupun kelengkapan di model B-B pernyataan yang tidak dicentang oleh Bacaleg.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait