Sementara hasil proses verifikasi administrasi bacaleg yang telah dirampungkan KPU Sidoarjo mengungkap total 817 bacaleg dari 18 parpol di Sidoarjo yang mendaftar dan menyerahkan dokumen ke KPU Sidoarjo.
Dari jumlah itu, baru 13 bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Kemudian sisanya 804 bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS). Iskak menjelaskan adanya bacaleg yang BMS. Ia menyebut ada beberapa syarat yang belum dilengkapi, diantaranya Bacaleg belum lengkapi surat kesehatan, surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri.
Selain itu, menurut dia, ada beberapa dokumen yang dirasa kurang semisal identitas diri atau KTP yang rusak, Foto Bacaleg yang tidak jelas maupun kelengkapan di model B-B pernyataan yang tidak dicentang oleh Bacaleg.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait