SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Sidoarjo pada semester awal, sejak bulan Januari hingga akhir Juni 2023 sebesar Rp 565 Miliar.
Jumlah tersebut setara dengan 45,93 persen atau kurang dari 50 peraen dari target penerimaan pajak daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2023 sebesar Rp 1,230 Triliun.
Meski kurang dari 50 persen, realisasi penerimaan pajak daerah tersebut mengalami peningkatan sebesar 8,17 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2022 yaitu sebesar Rp 519 Miliar.
Berdasarkan data Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menyebut, realisasi pajak semester pertama year on year tahun 2022-2023 Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang pajak terbesar yaitu sebesar Rp 187 Miliar.
Selanjutnya disusul Pajak Penerangan Jalan Umum mencapai Rp 165 miliar. Lalu disusul Pajak Bumi Bangunan sebesar Rp 121 Miliar. Kemudian di susul pajak restoran, pajak hotel, dan pajak parkir.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono mengklaim ada peningkatan penerimaan pajak daerah di Sidoarjo pada semester pertama tahun 2023 merupakan prestasi yang menggembirakan bagi Sidoarjo.
Hal ini juga mampu meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
"Dalam menghadapi tantangan dan perubahan di masa depan, selain peningkatan pembangunan kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Sidoarjo," ucapnya, Kamis (6/7/2023).
Sementara, Bupati Ahmad Muhdlor Ali juga mengklaim peningkatan pajak ini mencerminkan kesuksesan berbagai program pemerintah Kabuapten Sidoarjo dalam memperkuat sistem perpajakan dan mendorong kesadaran wajib pajak.
"Saya optimis target pajak tahun 2023 sebesar Rp 1,230 Triliun akan dapat terlampaui seperti tahun 2022 lalu. Salah satu faktor utama yang berkontribusi adalah kemudahan pajak bagi wajib pajak yaitu peluncuran SPPT-PBB serta adanya sinergi antara pemerintah dan forkopimda untuk bersama-sama membangun Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.
Muhdor menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan terus meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak. Melalui penerapan teknologi modern dan sistem yang lebih terintegrasi sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih efektif dan transparan.
Hal ini, menurut dia, akan berdampak positif pada kepatuhan wajib pajak serta peningkatan penerimaan pajak secara keseluruhan.
"Saat ini wajib pajak sudah bisa membayarkan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di gerai-gerai toko swalayan, serta jemput bola di mall-mall di Sidoarjo juga telah dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya," tutupnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait