BANDUNG, iNewsSidoarjo.id - Aparat Kepolisian diminta untuk memproses laporan masyarakat soal tindak pidana di Ponpes Al Zaytun, termasuk tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. "Saya dengan tegas meminta semua laporan-laporan masyarakat terkait pidana itu untuk segera diselesaikan karena laporan pidananya banyak," katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).
Ridwan Kamil juga sepakat dengan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembubaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Meski begitu, Kang Emil meminta penutupan Ponpes Al Zaytun turut mementingkan hak para santri MI, MTs, MA dan sekolah tinggi di sana.
"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tetapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana, bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," kata Kang Emil.
MUI Jabar telah merekomendasikan pemerintah pusat agar membubarkan Ponpes Al-Zaytun jika terbukti ada pelanggaran hukum. MUI Jabar juga sebelumnya sudah melakukan penyelidikan selama menjadi tim investigasi Ponpes Al Zaytun.
"Iya (kalau terbukti ada pelanggaran), betul seperti itu (rekomendasi penutupan)" kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Sabtu (1/7/2023).
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait