Perbuatan terdakwa itu terndus oleh jajaran Polresta Sidoarjo. Saat mengambil barang itulah akhirnya ditangkap.
Sebelum tertangkap, terdakwa mendapat perintah mengambil ganja tersebut perintah dari berinisial H (masih belum tertangkap) melalui sms mengambil ganja yang diranjau melalui tempat tersebut.
Terdakwa belum sempat mendapatkan fee untuk membawa ganja tersebut kepada pihak penerima. Namun, perbuatan terdakwa ini merupakan yang kedua kalinya.
Pada 18 Februari 2023, terdakwa pernah mengedarkan atas perintah H. Terdakwa juga mendapatkan fee Rp 1 juta dari ganja yang telah diedarkan melalui sistem ranjau tersebut.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait