SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Alfadi Putra Mardika (29), terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 2 Kg di wilayah Sidoarjo dituntut pidana penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Tak hanya hukuman pokok, terdakwa warga Desa Kramatjegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 milir, subsider 6 bulan kurungan.
JPU Kejari Sidoarjo Kusyati menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua.
"Pasal 111 ayat 2 Undan-undang RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kusyati ketika membacakan surat tuntutan, Selasa (13/6/2023).
Sementara, atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Firda Cahyani, Penasehat Hukum (PH) dari Posbakum PN Sidoarjo mengaku akan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
"Kami ajukan pembelaan secara tertulis yang Mulia," pinta Firda yang diamini oleh Majelis Hakim yang diketuai S. Pujiono.
Meski demikian, perbuatan terdakwa Alfadi Putra Mardika terungkap pada 22 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika itu, terdakwa mengambil bungkusan plastik warna hitam di bak sampah depan Indomaret Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Bungkus itu berisi narkoba jenis ganja seberar 2 Kg dengan berat masing-masing 1 Kg.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait