Meski demikian, Toni mewajibkan melengkapi dokumen kepada pedagang hewan kurban yang membawa hewan ternak dari luar Sidoarjo untuk di jual di Kota Delta.
Dokumen tersebut, ucap dia, berupa surat keterangan kesehatan hewan (SKH) dari dinas terkait asal hewan ternak tersebut. Selain itu, untuk prasyarat lalu lintas, hewan kurban juga harus sudah di vaksin PMK satu kali.
"Biasanya sapi yang sudah divaksin diberi tanda IRtek di telinganya," ungkapnya.
"Untuk itu kami menyarankan bagi masyarakat yang akan membeli hewan kurban, pastikan hewan tersebut ada tanda IRteknya," pungkasnya.
Sekedar diketahui, saat ini menjelang perayaan hari raya Idul Kurban masyarakat di Indonesia dibayangi kekhawatiran penyebaran virus LSD pada hewan Qurban. Dimana virus LSD ini pertama kali ditemukan di Riau pada pertengahan Februari 2022 lalu.
Pada bulan Agustus lalu, virus ini di temukan di Jawa tengah pada sapi yang berasal dari Kabupaten Kendal yang masuk ke Kota Semarang. Sedangkan pada bulan Desember 2022 lalu, virus LSD ini baru ditemukan di Jawa Timur.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait