SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Soemiati Santoso, seorang ibu kandung melayangkan gugatan terhadap tiga anaknya yaitu Andrian Suwiji (33), Sherly Suwiji (31), dan Erwin Suwiji (29) ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Perkara yang teregister dalam nomor : 290/Pdt.G/2022/PN Sda itu dijadwalkan pemeriksaan saksi penggugat namun ditunda dan diagendakan jadwal ulang oleh majelis hakim. Sebab, para tergugat tidak hadir dalam sidang pada hari ini, Rabu (31/5/2023).
Meski demikian, Soemiati Santoso mengaku terpaksa melayangkan gugatan kepada ketiga anaknya karena tidak mau melunasi hutang mendiang suaminya. Ironisnya, semua harta warisan mendiang suaminya yang menjadi haknya telah hilang.
Hak warisan yang seharusnya miliknya itu juga diambil alih ketiga anaknya dengan membuat akta notaris lagi yang diduga dilakukan dengan tidak prosedural. Padahal sudah ada akta pembagian harta warisan di hadapan notaris antara dirinya dengan ketiga anaknya.
"Sebanyak 50 persen untuk saya dan 50 persen lagi dengan saya dengan tiga anak saya," ucapnya ibu warga Kota Surabaya itu usai menghadiri sidang di PN Sidoarjo di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto.
"Tapi, semua pembagian warisan itu diambil anak-anak saya dengan membuat akta baru di Notaris Sujayanto. Jadi saya ndak dapat apa-apa, tidak tau apa-apa," jelas ibu 59 tahun itu dengan mata berkaca-kaca.
Kuasa Hukum Soemiati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika menjelaskan bahwa Sindu Wandiro Suwiji adalah suami dari kliennya, Soemiati. Sindu meninggal dunia sekitar bulan Oktober 2014 silam. Dua bulan kemudian, kliennya bersama ketiga anaknya membuat akta notaris terkait pembagian hak waris atas peninggalan suaminya.
Akta notaris tersebut, ucap Fauzi, dibuat di Notaris Swartana Tedja di Surabaya tepatnya pada 15 Desember 2014 silam. "Akta notaris dihadiri dan ditandatangani semua pihak yaitu klien kami Ibu Soemiati dan ketiga anaknya di hadapan notaris tersebut. Untuk pembagiannya seperti yang disebutkan klien kami (50 persen milik kliennya dan sisa 50 persen seperlapan bagi ibu lalu ketiga anaknya)," jelas Fauzi.
Lebih jauh Fauzi menjelaskan, klien cukup kaget ketika mengetahui ada akta yang dikeluarkan oleh Notaris Sujayanto di Gedangan, Sidoarjo. Apalagi, kliennya tidak memiliki hak apapun yang tertuang dalam akta baru terkait pembagian harta warisan itu.
"Akta baru tersebut diketahui klien kami pada akhir 2017 silam," ucapnya.
Setelah diingat-ingat kliennya, ungkap Fauzi bahwa kliennya menyadari jika pernah disodori akta oleh pengacara yang pernah ditunjuk mengurusi perkaranya mendatangi Soemiati di gudang miliknya di Sidoarjo.
Saat itu, cerita dia, kliennya diminta tanda tangan di halaman terakhir di kertas yang disodorkan kepadanya itu karena kondisi ketiga anaknya sedang bertengkar di Notaris yang ada di Gedangan.
”Dari pada anak-anak bertengkar rebutan warisan, nanti bacok-bacokan, sampean tanda tangan saja,” ujar Fauzi yang mengaku mendapat cerita dari kliennya, Soemiati.
Naluri seorang ibu tak ingin ketiga anaknnya bertengkar, apalagi sampai urusan nyawa akhirnya langsung menandatangani surat yang disodorkan itu.
"Ibu Soemiati ini tidak tau isi dari surat itu apa, tidak dibacakan juga isi surat tersebut. Tiba-tiba disuruh tanda tangan dan ditanda tangani, lalu ditarik surat tersebut," jelasnya yang menyebut saat tanda tangan itu ada saksi yaitu Junaidi Lesmana.
Tak hanya itu, tidak lama setelah itu, pengacara tersebut mendatanginya lagi untuk meminta empat sertifikat aset peninggalan suami yaitu objek gudang seluas 800 meter persegi di Jalan Melati No 99 Desa Kragan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo dan objek tanah di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan seluas 1 hektar akhirnya diserahkan.
Ternyata, Soemiati baru sadar jika surat yang ditandatanganinya dulu adalah akta pembagian hak bersama dan akta kuasa menjual yang dikeluarkan Notaris Sujayanto. "Baru klien kami menyadari jika tidak ada dalam pembagian harta itu, haknya hilang," jelasnya.
Meski demikian, Fauzi menegaskan bahwa gugatan yang diajukan itu untuk membatalkan dua akta notaris yang telah dikeluarkan Notaris Sujayanto pada 2017 silam.
Ia menilai, akte tersebut cacat formil karena klien kami tidak pernah menghadap ke notaris bersama-sama ketiga anaknya serta tidak pernah dibacakan isi dari akta yang dikeluarkan tahun 2017 itu.
"Jadi kami meminta agar akta perjanjian pembagian hak bersama Nomor 35 tertanggal 8 Nopember 2017 yang di buat dihadapan Notaris Sujayanto, SH, M.kn atau turut tergugat adalah batal demi hukum, dan atau dapat di batalkan," jelasnya.
"Selain itu, kami meminta agar majelis hakim Menyatakan demi hukum Akta Perjanjian surat Keterangan hak mewarisi Nomor 01/SKHM/XII/2014 yang di buat dihadaan Notaris Swartana Tedja, SH adalah sah menurut hukum," pungkasnya.
Sementara, pihak para tergugat dan turut tergugat belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait