Catat! PHK Karyawan, Perusahaan Wajib Berikan Pesangon hingga Uang Penghargaan Sebesar Ini

Iqbal Dwi Purnama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperingatkan perusahaan wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai ketentuan, jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Melangsir dari iNews.id, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, mengatakan selain pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan sesuai masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Indah menjelaskan, hak-hak para pekerja yang mengalami PHK diatur setidaknya dalam dua regulasi.

Pertama, Undang-Undang Nomor 6/2023 (UU No 6/2023) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kedua, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP No 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Hak karyawan yang di-PHK diatur dalam BAB IV UU No 6/2023 dan PP No. 35 Tahun 2021," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Senin (22/5/2023).

Ia menerangkan, dalam UU No 6/2023 pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pembayaran uang pesangon paling rendah dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan upah. Penghitungan selanjutnya setiap penambahan 1 tahun kerja ditambah 1 bulan upah.

Paling besar untuk usia kerja diatas 8 tahun akan mendapatkan 9 kali gaji. Selanjutnya ada uang penghargaan, ketentuan pembayarannya diatur dalam UU No 6/2023 pasal 156 ayat (3) sesuai masa kerja, yaitu:

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 2 bulan Upah untuk kriteria minimal.

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan 3 bulan Upah

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan Upah

- Masa keda 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan Upah.

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan Upah

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 (tujuh) bulan Upah

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan Upah

- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.

Selain itu, lanjut Indah, karyawan juga berhak mendapatkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, kriteria pekerja yang mendapat uang tersebut diatur dalam pasal (4), seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Indah mengungkapkan, keputusan perusahaan melakukan PHK wajib menjadi jalan terkahir, alias tak dapat dilakukan secara mendadak.

Sebelumnya harus dilakukan dialog tripartit yang melibatkan perusahaan, pemerintah, dan pekerja yang akan di PHK.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network