Pasutri Meninggal usai Tersengat Jebakan Tikus Listrik di Sawah

Abdul Wakhid
Sawah yang menjadi lokasi pasutri Lamongan ditemukan tewas akibat tersengat listrik jebakan tikus. (Foto: Abdul Wakhid).

Dia mengatakan, pemilik sawah yang memasang jebakan tikus tersebut bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kesalahan atau kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Kita juga akan memproses apabila ada merenggut nyawa seseorang, kita akan gunakan Pasal 359 KUHP, unsur kelalaian," kata Kosasih.

Artikel ini telah tayang di iNewsJatim.id, berikut link beritanya :

https://jatim.inews.id/berita/tragis-pasutri-lamongan-tewas-tersengat-listrik-jebakan-tikus-di-sawah/all

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network