Dia mengatakan, pemilik sawah yang memasang jebakan tikus tersebut bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kesalahan atau kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Kita juga akan memproses apabila ada merenggut nyawa seseorang, kita akan gunakan Pasal 359 KUHP, unsur kelalaian," kata Kosasih.
Artikel ini telah tayang di iNewsJatim.id, berikut link beritanya :
https://jatim.inews.id/berita/tragis-pasutri-lamongan-tewas-tersengat-listrik-jebakan-tikus-di-sawah/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait