JAKARTA,iNewsSidoarjo.id-Aturan soal jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah pusat maupun daerah.
Terdapat dua poin yakni jam kerja di bulan Ramadhan maupun hari-hari biasa. Di mana, hari kerja PNS yakni sebanyak lima hari kerja dalam seminggu.
Peraturan itu di resmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan peraturan terbaru Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Melangsir dari okezone.com, Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah diteken oleh kepala negara pada Rabu, 12 April 2023.
"Jadi jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian bunyi Pasal 4 dikutip dari salinan dokumen Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Kemudian 21 jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
Selain itu, juga diatur juga jam kerja untuk para ASN. Di mana, para ASN diwajibkan masuk atau mulai kerja pukul 07.30 waktu setempat.
Sementara pada bulan Ramadan, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 waktu setempat.
"Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," dikutip dari Pasal 4 poin 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
"Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat," sambungnya.
Tak hanya itu, pepres terbaru tersebut juga mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau yang akrab disebut dengan Work From Anywhere (bekerja di mana saja).
Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) "Pegawai PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1).iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait