SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Agoes Boedi Tjahjono, satu dari empat mantan Kepala Dinas Perkim/P2CKTR Sidoarjo, terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah sejak tahun 2008-2022 menempuh upaya Kasasi.
Hal itu ditegaskan Descha Govindha, Penasihat Hukum terdakwa Agoes Boedi Tjahjono usai menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya atas vonis kliennya tersebut. "Vonis banding sudah kami terima dan kami pelajari. Kami menyatakan upaya Kasasi," ucapnya, Minggu (3/5/2026) sore.
Descha menjelaskan, vonis banding yang dijatuhkan ke kliennya tersebut naik 1 tahun dari vonis di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya. "Vonis dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara. Begitu pula dengan 3 terdakwa lain naik 1 tahun semua," jelasnya.
Perlu diketahui, selain Agus, tiga eks Kadis Kadis PU CKTR Sidoarjo lainnya juga yang berkasnya terpisah (split) juga divonis naik 1 tahun dari putusan sebelumnya. Ketiganya yaitu, Sulaksono dari vonis 2 tahun menjadi 3 tahun, Dwijo Prawiro dari 2 tahun naik 3 tahun.
Begitupun dengan Heri Soesanto dari 1 tahun jadi 2 tahun penjara. Meski hukuman pokok naik setahun, namun untuk denda dan subsider ke empat terdakwa itu tak berubah yaitu denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya juga tak membebankan uang pengganti (UP) kepada para terdakwa tersebut.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
