11 Terdakwa Perkara Korupsi Ganti Rugi Korban Lumpur Sidoarjo Dituntut Hukuman Berbeda

Nanang Ichwan
Sidang tuntutan 11 terdakwa perkara korupsi ganti rugi korban lumpur Sidoarjo di Desa Gempolsari. (Foto : ist).

5. Slamet Priambodo dan Khusnul Khuluk

Kedua terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam perkara tersebut, Slamet Priambodo, mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial Bapel BPLS dan Khusnul Khuluk, mantan PPKom Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Lingkungan BAPEL BPLS Tahun Anggaran 2013.

Dalam surat tuntutan mengungkap, atas perbuatan kesebelas terdakwa itu negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 536,5 juta. Meski demikian, terkait kerugaian tersebut jaksa menguraikan jika uang Rp 536,5 juta yang ditransferkan ke rekening milik Madhuka itu telah diambil dan dipergunakan untuk diserahkan kepada Ahmad Lukman (alm) Rp 50 juta.

Kemudian, pembelihan tanah sebesar Rp. 201,8 juta dan diminta oleh Kepala Desa Gempolsari yang baru Syaroni Aliem sebesar Rp. 284,1 juta. Sementara dalam perkara tersebut, Syaroni Aliem saat ini masih berstatus tersangka.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network