Dalam pemeriksaan psikologis forensik tidak terungkap jika pelaku mengalami trauma kekerasan fisik ketika waktu kecil yang menimbulkan dendam atau perilaku keji.
"Tidak ada yang menyebutkan jika (pelaku) mengalami trauma kekerasan di masa kecil," ujar dia, Senin (3/4/2023).
"Jadi intinya tidak ada gangguan jiwa," ujar AKBP Tri Panuko menegaskan.
Selain belajar dari YouTube, pelaku juga sering mbeteti (membersihkan dan memotong) ikan gabus. Sehingga dari pengalaman motong-motong atau nyeseti ikan itu dan menonton YouTube mungkin menjadi pengalamannya dalam proses mencincang tubuh korban.
"Tega melakukan tindak pidana itu. Ikan gabus, dia motong ikan, ya itu jadi pengalaman dia lah,"ujarnya.
Tri Panuko juga mengungkapkan jika pelaku bukan residivis. Pelaku baru sekali ini melakukan tindak pidana. Pelaku terancam hukuman mati karena melanggar pasal pencurian dengan pemberatan hingga pembunuhan berencana.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait