Ngeri! Ternyata Pelaku Mutilasi di Sleman Melumpuhkan Korban, Belajar dari Menonton YouTube

erfan erlin
Wadireskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panuko mengatakan, terungkap jika mengapa pelaku HP (23) sangat sadis mencacah tubuh korban. Dalam pemeriksaan terungkap jika pelaku belajar bagaimana cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal dari YouTube.

SLEMAN, iNewsSidoarjo.id - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan di sebuah penginapan di Jakal, Sleman 19 Maret 2023 lalu ternyata sebelum beraksi belajar dari internet.

Pelaku belajar melumpuhkan korban dari YouTube.

Melangsir dari iNews.id, Wadireskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panuko mengatakan, terungkap jika mengapa pelaku HP (23) sangat sadis mencacah tubuh korban. Dalam pemeriksaan terungkap jika pelaku belajar bagaimana cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal dari YouTube.

Sebelum dihabisi nyawanya, korban Ayu Indraswari terlebih dahulu dilumpuhkan dengan cara dipukul di bagian kepala belakang menggunakan besi saat korban membuka baju.

Korban kemudian dibunuh dengan cara digorok lehernya menggunakan pisau komando yang disembunyikan di balik selimut. Kemudian dengan sadis pelaku memotong-motong tubuh korban menjadi 65 bagian di mana 3 diantaranya potongan besar dan potongan kecil.

Dalam pemeriksaan terungkap jika pelaku sengaja mencincang korban karena ingin membuang dagingnya ke dalam closed kamar mandi di lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan psikologis forensik tidak terungkap jika pelaku mengalami trauma kekerasan fisik ketika waktu kecil yang menimbulkan dendam atau perilaku keji.

"Tidak ada yang menyebutkan jika (pelaku) mengalami trauma kekerasan di masa kecil," ujar dia, Senin (3/4/2023).

"Jadi intinya tidak ada gangguan jiwa," ujar AKBP Tri Panuko menegaskan.

Selain belajar dari YouTube, pelaku juga sering mbeteti (membersihkan dan memotong) ikan gabus. Sehingga dari pengalaman motong-motong atau nyeseti ikan itu dan menonton YouTube mungkin menjadi pengalamannya dalam proses mencincang tubuh korban.

"Tega melakukan tindak pidana itu. Ikan gabus, dia motong ikan, ya itu jadi pengalaman dia lah,"ujarnya.

Tri Panuko juga mengungkapkan jika pelaku bukan residivis. Pelaku baru sekali ini melakukan tindak pidana. Pelaku terancam hukuman mati karena melanggar pasal pencurian dengan pemberatan hingga pembunuhan berencana.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network