Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, Kurnia Lesani Adnan mengatakan, bus pariwisata boleh mengangkut pemudik dengan aturan mem-backup bus AKAP yang diminta dari terminal terdekat, dengan aturan waktu tertentu saja.
"Namun, harus mengacu pada kelulusan keselamatan dan administrasi yang lengkap. Seperti kelengkapan KIR, STNK, KPPS yang masih hidup serta mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara," katanya.
Selain itu, menurut pria yang akrab disapa Sani ini, perusahaan yang mempekerjakan karyawan dan ingin mengantarkan pegawainya mudik dan arus balik, juga diperbolehkan memakai atau menyewa bus pariwisata, asalkan terkoordinir dengan jelas.
"Adapun yang dilarang, yakni apabila seseorang atau pribadi mengumpulkan orang banyak untuk membuka tiket ke tujuan tertentu, dengan memakai atau menyewa bus pariwisata," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://www.inews.id/otomotif/niaga/pemerintah-larang-bus-pariwisata-dipakai-mudik-lebaran-ini-alasannya
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait