Mudik Lebaran Pakai Bus Pariwisata Ternyata Dilarang, Ini Aturan Pemerintah

Raden Yusuf Nayamenggala
Bus pariwisata dilarang dipakai untuk mudik lebaran. (Foto: okezone/antara)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Mudik lebaran menjadi tradisi umat muslim di Indonesia. Saat mudik, banyak orang memilih menggunakan kendaraan pribadi. Namun, tidak sedikit yang menggunakan angkutan umum seperti bus.

Meski demikian, masyarakat perlu tau bahwa ada sejumlah kendaraan yang dilarang pemerintah untuk digunakan mudik lebaran. Ya, pemerintah melarang bus pariwisata digunakan untuk mudik lebaran.

Hal itu tertuang melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi pengetatan pelaksanaan mudik 2022, dalam ketentuan pengguna bus. Yaitu melarang penyelenggaraan mudik dengan menggunakan bus pariwisata.

Seperti yang dikutip dari kanal YouTube HR Project, ada beberapa alasan aturan tersebut dikeluarkan. Pertama, mencegah angkutan ilegal yang merugikan bus-bus lain sudah resmi, khususnya melarang bus pariwisata menjadi bus AKAP dadakan, dengan menjual tiket mudik Lebaran.

Kedua, menghindari bus-bus pariwisata yang tidak layak jalan. Ketiga, untuk mengingatkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan, agar tidak terjadi hal tidak diinginkan. Keempat, melindungi PO bus AKAP sebagai penyelenggara utama mudik Lebaran.

Lantas apakah bus pariwisata yang menyelenggarakan mudik lebaran dianggap ilegal? Terlepas dari legal dan ilegalnya, kenyataan yang terjadi di lapangan karena kebutuhan transportasi darat khususnya bus begitu tinggi, apalagi penumpang bus yang tidak kebagian tiket di jalur resmi.

Terlebih, pengusaha bus pariwisata sangat berharap besar pada perayaan mudik Lebaran, bisa ikut meraup keuntungan demi berputarnya roda ekonomi perusahaan.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, Kurnia Lesani Adnan mengatakan, bus pariwisata boleh mengangkut pemudik dengan aturan mem-backup bus AKAP yang diminta dari terminal terdekat, dengan aturan waktu tertentu saja.

"Namun, harus mengacu pada kelulusan keselamatan dan administrasi yang lengkap. Seperti kelengkapan KIR, STNK, KPPS yang masih hidup serta mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara," katanya.

Selain itu, menurut pria yang akrab disapa Sani ini, perusahaan yang mempekerjakan karyawan dan ingin mengantarkan pegawainya mudik dan arus balik, juga diperbolehkan memakai atau menyewa bus pariwisata, asalkan terkoordinir dengan jelas.

"Adapun yang dilarang, yakni apabila seseorang atau pribadi mengumpulkan orang banyak untuk membuka tiket ke tujuan tertentu, dengan memakai atau menyewa bus pariwisata," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://www.inews.id/otomotif/niaga/pemerintah-larang-bus-pariwisata-dipakai-mudik-lebaran-ini-alasannya

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network