KPK Periksa 21 Ketua Pokmas di Mapolres Pamekasan, Ini Daftarnya

Nanang Ichwan
Gedung KPK RI. (Foto : Ilustrasi/okezon.com)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 21 Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas). Mereka diperiksa sebagai saksi tersangka kasus suap Wakil Ketua DPDR Jatim Sahat Tua P Simanjutak.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pamekasan, Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/3/2023).

Berikut 21 nama Ketua Pokmas yang diperiksa sebagai saksi berdasarkan rilis tertulis KPK yang diterima iNewsSidoarjo.id :

1. Ishaq Maulana Yazid, Ketua Pokmas Gunung Puncak

2. Ach Sodiq As-Samuji, Ketua Pokmas Istikomah

3. Supaedeh, Ketua Pokmas Jemerut

4. Sa'i, Ketua Pokmas Mandala Jaya

5. Nafsih, Ketua Pokmas Salam Sejahtera

6. Jima'ina, Ketua Pokmas Raja Pati

7. Asnari, Ketua Pokmas Buah Kelapa

8. Mohammad Hadir, Ketua Pokmas Anugrah

9. Chalifur Rohman, Ketua Pokmas Mekar

10. Hambali, Ketua Pokmas Harapan Indah

11. Moh Nuruddin, Ketua Pokmas Sekar Bunga

12. Sudahri, Ketua Pokmas Satu Hati

13. Kaprawi Yadi, Ketua Pokmas Kian Santang

14. Sulaya, Ketua Pokmas Mayang Sari

15. Kardi, Ketua Pokmas Melayu

16. Sulam, Ketua Pokmas Pandawa

17. Khotijah, Ketua Pokmas Sumber Air

18. Saekawi, Ketua Pokmas Sumber Bur

19. Ach Sayadi, Ketua Pokmas Harum

20. M Zahri, Ketua Pokmas Ramayana

21. M Sadiri, Ketua Pokmas Pucuk

Perlu diketahui, dua penyuap Sahat Tua Simanjuntak tersebut yakni, Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng saat ini sedang proses diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo.

Selain kedua tersangka itu, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak dan Staf Ahlinya Rusdi juga ikut ditetapkan tersangka. Hanya saja, baik Sahat dan Rusdi masih belum dilimpahkan penyidik ke penuntut umum.

Meski demikian, dalam kasus tersebut Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas. Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network