TANGSEL, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintai perguruan tinggi negeri (PTN). Hal itu usai mengungkap kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dan menetapkan Rektor Unila Karomani menjadi tersangka dalam kasus itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku jika ada sejumlah laporan yang masuk dari beberapa perguruan tinggi terkait dugaan penerimaan mahasiswa baru.
"Dari sisi laporan yang masuk memang bukan hanya dari Unila, ada dari beberapa perguruan tinggi," kata usai mengisi kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Rabu (24/08/22).
Menurut dia, seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tidak terukur dan jauh dari transparansi. Dengan begitu maka hasilnya pun dipastikan tidak akan akuntable.
"Kami menengarai potensinya memang besar akan ada suap, karena jalur mandiri memiliki peluang (suap) karena tidak terukur, sehingga tidak akuntable. Kemudian memudahkan untuk digunakan pada jalur-jalur adanya suap," ujarnya.
Dijelaskan Ghufron, KPK sebenarnya sudah mengingatkan sejak jauh hari jalur mandiri berpotensi besar menimbulkan praktik suap-menyuap. Evaluasi itu telah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun para rektor.
"Kami ini bahkan sesungguhnya sejak 2018 sudah memberikan evaluasi dan sudah disampaikan pada Kemendikbud. Dan bahkan setiap tahun, misalnya kemarin bulan Maret 2022 kami juga sudah menyampaikan kepada semua rektor," katanya.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :
https://www.inews.id/news/nasional/kasus-suap-penerimaan-mahasiswa-baru-kpk-mulai-intai-kampus-lain
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait