SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kasus dugaan pencurian disertai pembunuhan terhadap istri Warga Negara Asing (WNA) Austria di Desa Glagaharum Kec Porong Kabupaten Sidoarjo akhirnya terungkap. Dua dari tiga pelaku akhirnya diringkus Polresta Sidoarjo.
Kedua pelaku yaitu, berinisial F (27), warga Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Tersangka masih tetangga dengan korban. Kemudian, H (24), warga Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Kedua pelaku tertangkap dalam waktu yang berbeda, tersangka F ditangkap di Cianjur Jawa Barat pada tanggal 25 Pebruari 2023. Sedangkan, tersangka F ditangkap pada tanggal 27 Februari 2023. Keduanya ditangkap sebulan usai kejadian.
"Sedangkan satu pelaku masih kami kejar, segera akan kami terbitkan DPO," ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro ketika konfrensi pers, Rabu (1/3/2023).
Kusumo menjelaskan, kasus pencurian pemberatan hingga pembunuhan terhadap korban T (55) itu terjadi pada Senin 9 Februari 2023 pukul 23.30 WIB.
Ketika itu, ucap dia, para tersangka memiliki ide pencurian berawal dari otak tersangka F untuk melakukan pencurian di rumah korban berinisial T (55) perempuan tak lain adalah tetangga pelaku F.
Ketiga pelaku masuk kedalam korban melalui jendela teralis dan mendapati korban yang masih berbaring di sofa. Agar tidak diketahui aksinya tersangka F membukam mulut korban menggunakan tangan dari belakang.
Sementara pelaku berinisial K (DPO) menduduki perut korban sambil memegang tangan dan tersangka F. Sedangkan tersangka H memegang kaki korban dan mengikatnya dengan kain celana.
"Kurang lebih 15 menit korban lemas dan meninggal dunia. Jadi setelah pelaku membungkam dan mengikat kaki korban hingga lemas pelaku melakukan pencurian," ungkapnya.
Usai menghabisi nyawa korban, para pelaku mengambil barang milik korban seperti TV LCD 42 inch, uang sebesar Rp. 225 ribu dan BPKB sepeda motor.
"Tapi sepeda motor merk Yamaha Mio soul tidak berhasil dibawa kabur oleh pelaku dikarenakan pintu garansi tidak bisa dibuka," ungkapnya.
"Motif pelaku mengambil barang milik korban bertujuan untuk dijual dan di belikan untuk membeli narkoba," tambah dia.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP. "Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya dengan didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait