Gegara Ini, Sidang Gugatan Bank OCBC NISP Terhadap Susilo Wonowidjojo di PN Sidoarjo Ditunda

Nanang Ichwan
Sidang gugatan Bank OCBC NISP terhadap 11 tergugat yang diantaranya kolongerat Susilo Wonowidjojo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (1/3/2023).

Pasalnya sebagai pemegang saham pengendali, HMU yang 99,9% sahamnya dimiliki oleh Susilo Wonowidjojo itu berupaya lari dari masalah yang menimpa HSI.

“Sangat tidak masuk akal ketika kami baru saja memperpanjang kredit senilai Rp 232 miliar, tiba-tiba dua kreditur dengan tagihan hanya sekitar Rp 4 miliar bisa memailitkan perusahaan dengan total kredit ke banyak bank lebih dari Rp 1 triliun. Ini adalah preseden buruk dan sangat menjatuhkan kepercayaan bank kepada personal seperti Susilo,” tegasnya.

Apalagi diketahui di Juni 2021, HSI kembali mengajukan permohonan pencairan kredit ke OCBC NISP sekitar ± USD 233.000, tanpa memberitahukan adanya perubahan pemegang saham dan sudah adanya permohonan PKPU di Juni 2021.

“Ini adanya unsur itikad tidak baik dan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dan pengawasan HSI oleh para Direktur dan Komisaris HSI,” tambah Hasbi.

Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan harta kekayaan pribadinya karena tidak membayar utang yang menyebabkan kredit macet berupa kerugian materil sebesar Rp 232 miliar dan immateriil senilai Rp 1 triliun.

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah Susilo Wonowidjojo, PT. HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Dra Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono M.A, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso serta PT. HSI. Adapun total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat.

Hasbi menjelaskan, para tergugat tersebut saling memiliki hubungan afiliasi. Sebagai pemilik 99,9 persen saham PT. HMU dan pemegang saham pengendali, Susilo Wonowidjojo merupakan suami Meylinda Setyo, Komisaris Utama PT. HSI sampai Desember 2016.

Sementara Lianawati Setyo yang merupakan adik Meylinda, sebelum perubahan pemegang saham menjabat Wakil Direktur Utama PT. HSI. Hubungan PT. HMU dan PT. HSI makin dekat lantaran Daniel Wijaya yang saat ini masih sebagai direktur utama PT. HMU juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT. HSI sampai dengan Mei 2021.

Kasus kredit macet PT HSI, perusahaan rambut palsu yang sahamnya pernah dimiliki oleh Konglomerat Susilo Wonowidjojo melalui PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) ternyata melibatkan banyak bank nasional.

Sementara berdasarkan salinan putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tertanggal 27 September 2021, tercatat ada 7 bank yang menjadi korban yaitu Bank BTPN, Bank CTBC, Bank DBS Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Bank Mega, Bank OCBC NISP, dan Bank Permata.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network