Perjuangan Ratusan User Kavling Balonggabus, Ajukan Gugatan hingga Datangi Polresta Sidoarjo

Nanang Ichwan
Para user tanah kavling Balonggabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo dengan didampingi kuasa hukumnya, Siti Aminah usai menjalani sidang di PN Sidoarjo. (Foto : iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Puluhan emak-emak user tanah kavling di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tak henti-hentinya memperjuangkan haknya agar memperoleh sertifikat atas lahan kavling yang dibelinya.

Bahkan, berbagai upaya dilakukan puluhan dari 350 user tanah kavling yang dibeli dari Sholichin Afandi, penjual kavling yang sampai hari ini belum bisa menyerahkan sertifikat kepada pembeli tersebut.

Hampir setiap pekan puluhan user tersebut hadir di Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengawal sidang gugatan wanprestasi. Gugatan tersebut terregister nomor : 251/Pdt.G/2022/PN Sda yang oleh 7 orang penggugat melawan Sholichin Afandi, tergugat yang juga pihak penjual tanah kavling.

Pada sidang kali ini, Selasa (28/2/2023), sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R.A. Didi Ismuatun itu mempersilahkan pihak tergugat untuk menghadirkan tambahan saksi. Hanya saja, pihak tergugat tidak bisa menghadirkan saksi.

Meski demikian, pada kesempatan tersebut, Siti Aminah, kuasa hukum para penggugat mengajukan pemeriksaan setempat (PS) atas objek yang diajukan sita jaminan dalam perkara tersebut.

"Kami memohon agar majelis hakim mengabulkan ini permohonan sita. Karena kami (user) berkali-kali bertemu Sholichin hasilnya zonk, ini menyangkut 350 user tanah kavling," ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta agar putusan dibacakan secara langsung atau tidak melalui E-Court. Atas permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim tidak mengabulkan permintaan tersebut. Sebab, menurut majelis hakim, objek yang diajukan sita tersebut tidak dicantumkan nilai kerugian materil dalam gugatan. Begitupun dengan permohonan PS.

"Dan untuk putusan kami sampaikan lewat E-Court karena sejak awal gugatan yang diajukan lewat E-Court," jelasnya.

Sementara untuk agenda pekan depan kesimpulan dari para pihak. Baru setelah itu putusan yang disampaikan melalui e-Court.

Datangi Polresta Sidoarjo Tanyakan Perkembangan Laporan

Tak hanya mendatangi PN Sidoarjo, para emak-emak user tanah kavling Balonggabus juga mendatangi Polresta Sidoarjo.

Mereka didampingi kuasa hukumnya menanyakan kasus dugaan penipuan dengan terlapor Sholichin Afandi yang telah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo pada 2021 silam.

"Kami datang ke sini untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan penipuan yang kami laporkan sejak 2021 silam. Sampai hari ini masih belum ada kejelasan," ucap Mohammad Soleh, pelapor yang juga salah satu user tanah kavling Balonggabus.


Para user ketika mendatangi Polresta Sidoarjo menanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan. (Foto : iNews Sidoarjo).
 
Soleh menjelaskan, kasus dugaan penipuan yang dilaporkan itu berawal pada tahun 2013 silam. Ketika itu, dirinya yang merupakan korban lumpur lapindo itu membeli lahan kavling yang dijual Sholichin.

"Saat jual beli itu kami dijanjikan sertifikat selesai satu tahun," ucap dia.

Kenyataannya, ungkap dia, hingga saat ini sertifikat tersebut tidak pernah ada. "Sampai hari ini gak ada sertifikat itu. Kami meminta kepada Pak Kapolresta Sidoarjo agar memberikan perlindungan kepada kami," ungkap dia.

Semetara pertemuan dengan pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo berlangsung sekitar 1,5 jam. Ika Arfianti, kuasa hukum pelapor lainnya mengaku jika hasil pertemuan tersebut dalam waktu dekat akan segera kembali memanggil para pihak, termasuk pelapor.

"Karena saat ini status yang kami laporkan sudah penyelidikan. Tadi hasil pertemuan dengan penyidik dalam waktu dekat akan terlapor akan dipanggil kembali dan juga akan memeriksa BPN," ungkapnya.

Meski demikian, Kasubag Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono ketika dikonfirmasi terkait pertemuan tersebut mengaku jika sama seperti yang disampaikan pihak kuasa hukum dari pelapor.

Terpisah, Sholichin Afandi, terlapor ketika dikonfirmasi mengaku keberatan dengan laporan tersebut. Menurut dia, laporan itu malah tak menyelesaikan masalah. "Saya sangat keberatan," aku dia ketika dikonfirmasi melalui telfon.

Sholichin mengaku, dirinya sempat mengajak para user tanah kavling ke BPN menanyakan proses sertifikat yang sampai saat ini belum kelar. "Jangan salahkan saya saja, coba tanyakan ke BPN juga itu," dalihnya.

Pada sidang sebelumnya, berdasarkan fakta sidang yang menghadirkan saksi Sekretaris Desa Balonggabus, Makhfud mengatakan jika objek lahan tanah kavling yang saat ini telah dibeli para user dari Sholichin Afandi, developer itu awalnya tanah gogol gilir.

Pihak Sholichin, ucap dia, membebaskan dari para pegogol gilir dengan masing-masing pegogol diberikan konpensasi Rp 800 juta. "Itu ada 13 pegogol, tinggal kalikan saja," aku dia.

Pembebasan itu, ungkap dia, melalui rembuk desa hingga keluarlah Perdes dan Keputusan Kepala Desa Balonggabus pada Februari 2014 silam hingga terbit surat landreform dan izin lokasi dari Bupati Sidoarjo pada 2017 silam.

"Hingga terbit peta bidang pada 2018. Itu tadi yang saya lihat," ungkapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network