Lebih jauh menurut Kusumo, tersangka dan korban baru kenal dua bulan. Kemudian, korban diajak ke rumah dan kenal dengan istri tersangka. Dari situlah, korban dan istri tersangka tukar nomor telfon, sering chating dan terasa semakin dekat.
"Ini yang membuat tersangka cemburu," ungkap Kusumo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atu mati.
Editor : Nanang Ichwan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
