Di sisi lain, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo memastikan langkah restitusi atau ganti kerugian ke korban bakal diperjuangkan pihaknya. Dia pun mendorong proses hukum tragedi Kanjuruhan terus berjalan.
“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berharap agar proses hukum ini memastikan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban. Meskipun kematian tidak dapat diganti oleh rupiah, tapi setidaknya restitusi tersebut bisa sedikit memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Antonius PS Wibowo.
Artikel ini telah tayang di iNewsJatim.id, berikut link beritanya :
https://jatim.inews.id/berita/keluarga-korban-tragedi-kanjuruhan-temui-ksp-moeldoko-di-jakarta-ini-yang-dibahas/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait