Tak Perlu Tes PCR atau Antigen, Berikut Syarat Terbaru Naik Pesawat

Ikhsan Permana SP
Beberapa persyaratan saat akan menggunakan pesawat saat libur nataru. ( Foto: iNewsSidoarjo.id)

2. Patuh protokol perjalanan dalam negeri Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Wajib melakukan vaksinasi Covid-19 Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini. - Usia 18 tahun ke atas Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua, WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. - Di bawah 6 tahun Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan

4. Tak perlu tes PCR atau Antigen Calon penumpang yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak wajib melakukan tes PCR ataupun tes antigen untuk bisa naik pesawat.

5. Penderita penyakit khusus tidak perlu vaksin Covid-19 Bagi calon penumpang penderita penyakit khusus atau penyakit komorbid tidak wajib melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tes PCR dan antigen.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network