JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Pesawat masih menjadi transportasi pilihan masyarakat saat pergi berlibur, termasuk saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini pesawat dianggap lebih menghemat waktu perjalanan. Ada pun terdapat beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, saat akan menggunakan pesawat sebagai sarana transportasi pada libur Nataru tahun ini.
Hal tersebut bertujuan agar para penumpang tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Dikutip dari iNews.id, Berikut syarat naik pesawat saat liburan Nataru:
1. Patuh protokol kesehatan Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
2. Patuh protokol perjalanan dalam negeri Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Wajib melakukan vaksinasi Covid-19 Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini. - Usia 18 tahun ke atas Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua, WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. - Di bawah 6 tahun Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan
4. Tak perlu tes PCR atau Antigen Calon penumpang yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak wajib melakukan tes PCR ataupun tes antigen untuk bisa naik pesawat.
5. Penderita penyakit khusus tidak perlu vaksin Covid-19 Bagi calon penumpang penderita penyakit khusus atau penyakit komorbid tidak wajib melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tes PCR dan antigen.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait