SURABAYA, iNewsSidoarjo.id-Hari Raya Natal 2022 masih sepuluh hari lagi. Namun, ratusan warga binaan pemasyarakatan berpotensi mendapatkan berkah Natal.
Hal itu setelah Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 391 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal 2022.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Agung Krisna menyebutkan bahwa para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 lapas dan rutan di seluruh Jatim.
“Sudah kami usulkan, rinciannya 390 warga binaan dan 1 anak didik pemasyarakatan, sekarang tinggal menunggu SK dari Ditjenpas,” ujar Agung, Kamis (15/12/2022).
Pria asli Bali itu mengatakan bahwa, karena bersifat khusus, Remisi Khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik.
Saat ini ada 698 warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang bergama Kristen Protestan (532) dan Katolik (166). Namun, karena bersifat khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Minimal menjalani enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terdokumentasi dengan baik karena sudah ada basis data digitalnya,” terangnya.
Dari penilaian melalui SPPN, warga binaan harus mendapatkan nilai minimal baik. Indikator minimalnya adalah tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait