Sementara terkait senjata api yang digunakan itu, terdakwa mengaku mendapat dari inisial M. "Senjata itu sudah 6 tahun saya pegang untuk berjaga-jaga karena di wilayah Pasuruan sering banyak begal," ungkapnya yang juga menyebut dirinya tertangkap di wilayah Kabupaten Sampang.
Meski demikian, kasus pembunuhan tersebut ternyata sudah ada perdamaian antara pihak keluarga terdakwa dengan istri korban, Wiwin Winarsih yang dibuktikan dengan surat perdamaian yang dibuat pada 22 oktober diketahui Kades Curah Tulis dengan dua saksi yang hadir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono membenarkan surat pernyataan dari kedua belah pihak itu. "Kami juga sudah menerima tersebut. Saya juga sudah konfirmasi ke istri korban dan membenarkannya," ucapnya, Kamis (24/11/2022).
Budhi menjelaskan, surat perdamaian tersebut pada intinya menjelaskan, meninggalnya Sabar (korban) adalah takdir dari Tuhan, pihak keluarga tidak mempermasalahkan perkara ini dan tidak akan menuntut ke pihak kepolisian dan pengarilan negeri.
"Poin isi surat perdamaiannya begitu. Meskipun ini ada surat perdamainan, namun perkara tetap lanjut dan itu nanti (surat perdamaian) sebagai pertimbangan kami menjatuhkan tuntutan," ungkapnya.
Meski begitu, terdakwa yang didakwa dengan pasal pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, JPU juga mendakwanya dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 338 KUHP dan pasal 355 ayat 2 KUHP. Pekan depan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Sidoarjo.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait