JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mencekal Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke luar negeri, namun juga sudah menetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait status Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," kata Alexander Marwata saat dikonfirmasi soal status hukum Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dilansir dari iNews.id, Jumat (28/10/2022).
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron untuk bepergian ke luar negeri.
Abdul Latif Amin dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023.
Alex mengamini pencekalan terhadap Bupati Bangkalan tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang disidik KPK.
"Umumnya kalau ada pencekalan, enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait