JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Polisi masih terus mendalami motif perempuan yang nekat hendak menerobos Istana Negara, Jakarta yang bernama Siti Elina dengan membawa senjata api.
Pelaku mengaku mendapatkan ide melakukan hal itu dari mimpinya. Kepala Bagian Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan hal tersebut didapat melalui pemeriksaan Siti Elina.
"Semua keterangan yang diberikan yang bersangkutan, seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit-wangsit," kata Aswin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).
Wangsit tersebut terkait dengan surga dan neraka yang menjadi motivasi dirinya untuk melakukan aksinya yang ingin menerobos Istana Negara.
"Yang bersangkutan bermimpi masuk surga, masuk neraka. Sehingga berkesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," katanya, dikutip inewssidoarjo dari iNews.id.
Aswin menyampaikan pengakuan Siti yang mendapatkan wangsit itu masih akan didalami dengan melibatkan psikolog maupun psikiater. Hal itu untuk memastikan kejiwaan yang bersangkutan.
"Kita belum bisa pastikan motivasi yang bersangkutan itu apa. Pihak kita akan menyarankan untuk bertemu psikolog atau psikiater untuk melakukan pendalam kejiwaan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap jika motif sementara dari Siti Elina yaitu ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi, ingin menyampaikan bahwa Indonesia salah karena bukan atas dasar Islam tetapi ideologinya Pancasila," kata Hengki.
Hasil itu didapat dari hasil pemeriksaan sementara. Berbagai bukti digital juga menunjukkan kalau Siti telah datang ke Istana Negara sebanyak 3 kali.
"Bahwa yang bersangkutan ni sudah tiga kali datang ke Istana. Tanggal 25 Oktober 2022 kemarin ternyata yang bersangkutan sudah berjalan dari Kodamar dan secara diam-diam mengambil senjata ini kemudian dia datang ke Istana," ujarnya.
Atas perbuatan membawa senjata berjenis FN dengan menerobos ring satu Istana Negara, Siti pun dijerat dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal juncto Pasal 335 KUHP. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait